
sulsel.bnn.go.id, Makassar – Setelah berkas perkara Tersangka Tindak pidana Narkotika Tersangka atas nama ACCI BIN MHD diyatakan lengkap (P.21) oleh kejaksaan Negeri Pinrang hari ini (23/01/20) penyidik BNN (Ahmad Budiarto dkk dan tim dari kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melaksanakan tugas akhir mengawal pemberkasan tersangka berusia 33 tahun tersebut.
Tim yang terdiri dari Samiyono, Ahmad Budiarto dan Syahril Said didampingi oleh JAKSA M. RUSLAN, SH.,MH (KASI NARKOTIKA KEJATI SULSEL) dan JAKSA RACHMAWATI, SH (KEJATI SULSEL) melakukan perjalanan tugas dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti Narkotika seberat 2.032 gram (2 kg) ke kantor kejaksaan Negari Kabupaten Pinrang. Adapun tersangka melanggar undang undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara sedikitinya 6 tahun dan paling banyak 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Di kantor Kejari Pinrang Tim diterima langsung oleh JAKSA ANGGI sebagai perwakilan Kejari Kabupaten Pinrang. Menerima tersangka dan menyimpan barang bukti sebagai kelengkapan dalam persidangan yang akan dilaksanakan dalam beberapa waktu kedepan.
Semoga proses hukum dapat menghasilkan keputusan hukum yang akan memberikan efek jera kepada tersangka dan akan menjadi peringatan dan pelajaran bagi oknum masyarakat yang menerima informasi ini agar tidak melakukan pelanggaran tindak pidana Narkotika dimasa datang.
BNNP SULAWESI SELATAN
Instagram : @infobnn_prov_sulsel
Facebook : @Humas BNN Provinsi Sulawesi Selatan
Twitter : @humasBNNsulsel
#bersinar
#penegakanhukum
#stopnarkoba