
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan melalui Tim Advokasi dan Kreatif menemui dan berdiskusi langsung dengan Penjabat (PJ) Bupati Jeneponto Junaedi, S. Sos, M.H., dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Sarbini Mateokkan, S.P serta Ibu Roslina Analis Kebijakan Ahli Muda.
Adapun yang menjadi pembahasan mengenai tingkat kerawanan Narkotika di Jeneponto dan ada 300 Narapidana yg rentang usia paling tua 35 tahun.
Progres pelaksanaan P4GN di Kab. Jeneponto yang akan dilaksanakan oleh masing masing OPD dan telah diinventarisasi sebagai berikut :
1. Sudah ada SK Bupati Tim Terpadu nomor : 100.3.3.2/109/2024 tentang pembentukan Tim Terpadu P4GNPN tahun 2024 tanggal 2 Februari 2024;
2. Pertengahan (Juli) agenda untuk Rapat penyusunan RAD P4GNPN tahun 2024 dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol.

Tim Advokasi dan Kreatifif BNNP Sulsel Lakukan Koordinasi Implementasi Program P4GN Dengan Bupati Jeneponto