Skip to main content
Rehabilitasi

Verifikasi Layanan Rehabilitasi Komponen Masyarakat di Lembaga Peduli Anak Indonesia Cerdas (LPAIC)

Dibaca: 95 Oleh 23 Jan 2020November 15th, 2020Tidak ada komentar
Verifikasi Layanan Rehabilitasi Komponen Masyarakat pada Lembaga Peduli Anak Indonesia Cerdas (LPAIC)
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

sulsel.bnn.go.id, Makassar – langkah persiapan pelaksanaan Layanan Rehabilitasi komponen masyarakat (swasta) Bidang Rehabilitasi BNNP Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Verifikasi Layanan Rehabilitasi Komponen Masyarakat di Lembaga Peduli Anak Indonesia Cerdas (LPAIC).

Verifikasi Layanan Rehabilitasi Komponen Masyarakat di Lembaga Peduli Anak Indonesia Cerdas (LPAIC)

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 di Lembaga Peduli Anak Indonesia Cerdas (LPAIC) jl. Kebahagiaan Utara No. 63 A BTP, Kota Makassar.

Verifikasi Layanan Rehabilitasi Komponen Masyarakat di Lembaga Peduli Anak Indonesia Cerdas (LPAIC)

Dalam kunjungan tersebut Tim Rehabilitasi memberikan penjelasan tentang prosedur kerjasama antara BNN dan/atau BNNP Sulsel dengan Lembaga LPAIC dalam penanganan Pecandu dan/penyalahguna narkotika, Tim rehabilitasi selanjutnya melakukan wawancara pada petugas layanan dan melakukan peninjauan tempat rehabilitasi narkoba yang disiapkan oleh pihak lembaga.

Hasil pelaksanaan verifikasi antara lain :
1) LPAIC merupakan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat yang berstatus IPWL dan memberikan layanan rehabilitasi dengan pendekatan Rehabilitasi Sosial dan telah mendapatkan dukungan dari Kemensos RI.
2) Bentuk Layanan yaitu rawat jalan sosial dan rawat Inap sosial.
3) LPAIC telah bekerja sama dalam pelaksanana layanan rehabilitasi dengan BNNP Sulsel sejak 11 Desember 2015.
4) Petugas layanan terdiri dari 1 Dokter, 1 perawat, 2 Psikolog, 1 konselor adiksi, 2 staf administrasi dan 1 pekerja sosial.
5) Kapasitas Layanan rawat inap 30 orang dan rawat jalan 200 orang.
6) Fasilitas yang disiapkan yaitu Ruang Administrasi, Ruang Asesmen/Konseling/pemeriksaan, Ruang tidur, kamar mandi, Ruang Ibadah dan dapur.
7) Intervensi layanan berupa Asesmen, konseling individu,pertemuan kelompok, family support group dan hypnotherapy.
8) Adapun keterbatasan layanan yaitu belum adanya layanan khusus HIV (bagi pasien kasus napza yang menderita HIV) sehingga klien harus dirujuk ke RS yg telah memiliki perjanjian kerjasama dengan LPAIC.

BNNP SULAWESI SELATAN

Instagram : @infobnn_prov_sulsel
Facebook : @Humas BNN Provinsi Sulawesi Selatan
Twitter : @humasBNNsulsel

#SiePLR
#BidangRehabilitasi

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel