Skip to main content
Berita Kegiatan

Verifikasi Layanan Rehabilitasi pada Lembaga Peduli Masyarakat Siammasei Makassar (LPM Siammasei)

Dibaca: 13 Oleh 24 Jan 2020November 15th, 2020Tidak ada komentar
Verifikasi Layanan Rehabilitasi pada Lembaga Peduli Masyarakat Siammasei Makassar (LPM Siammasei)
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

sulsel.bnn.go.id, Makassar – Cek kesiapan lembaga rehabilitasi BNNP Sulawesi Selatan melaksanakan Verifikasi Layanan Rehabilitasi di Lembaga Peduli Masyarakat Siammasei Makassar (LPM Siammasei) yang beralamat di Kompleks Minasa Upa, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Makassar (24/01/20).

Verifikasi Layanan Rehabilitasi pada Lembaga Peduli Masyarakat Siammasei Makassar (LPM Siammasei)

Kegiatan yang didukung pendanaan dari
Dipa BNNP Sulawesi Selatan Seksi PLR, Bid.Rehabilitasi dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan yangbtelah disusun dengan rincian langkah kerja sebagia berikut :

1) Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Rehabilitasi BNNP Sulsel.
2) Tim BNNP Sulsel diterima oleh Ketua Lembaga, Hj. Rahmawati Rewasang, SH.
3) Tim Rehabilitasi memberikan penjelasan tentang prosedur kerjasama antara BNN dan/atau BNNP Sulsel dengan Lembaga Peduli Masyarakat Siammasei Makassar dalam penanganan Pecandu dan/penyalahguna narkotika.
4) Tim rehabilitasi selanjutnya melakukan wawancara pada petugas layanan dan melakukan peninjauan tempat rehabilitasi narkoba yang disiapkan oleh pihak Lembaga

Adapun hasil yang diperoleh setelah tim verifikasi melaksanakan tugas di lapangan adalah sebagai berikut :

1) LPM Siammasei Makassar merupakan Lembaga Komponen Masyarakat yang memberikan layanan rehabilitasi pecandu dan/atau penyalahguna markotika khusus wanita.
2) LPM Siammasei Makassar berstatus Non IPWL dan memberikan layanan rehabilitasi dengan pendekatan Rehabilitasi Sosial.
3) Bentuk Layanan yaitu rawat Inap , yang berdiri sejak tanggal 11 bulan Januari tahun 2016.
4) Petugas layanan terdiri dari 1 Dokter, 1 Asisten Psikolog (Tester), 1 perawat, 2 konselor , 1 peksos dan 2 ustadz.
5) Kapasitas Layanan per periode rawatan adalah 12 orang.
6) Fasilitas yang disiapkan yaitu Ruang Administrasi, Ruang Asesmen/Konseling/pemeriksaan, Ruang tidur, kamar mandi, Ruang Ibadah, Ruang serbaguna dan dapur.
7) Intervensi layanan berupa Asesmen, konseling individu, pertemuan kelompok, keagamaan dan family support group.
8) Adapun keterbatasan layanan yaitu belum adanya layanan untuk penanganan kasus dual diagnosa.

BNNP SULAWESI SELATAN

Instagram : @infobnn_prov_sulsel
Facebook : @Humas BNN Provinsi Sulawesi Selatan
Twitter : @humasBNNsulsel

#SiePLR
#BidangRehabilitasi

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel