Skip to main content
Berita Kegiatan

VERIFIKASI LEMBAGA REHABILITASI DAAR ULIL ALBAAB

Dibaca: 56 Oleh 27 Jan 2020November 15th, 2020Tidak ada komentar
VERIFIKASI LEMBAGA REHABILITASI DAAR ULIL ALBAAB
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

sulsel.bnn.go.id, Makassar – Masih dalam tahapan persiapan layanan rehabilitasi di tahun 2020, seksi Penguatan lembaga rehabilitasi BNNP Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Verifikasi Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat di Lembaga Daar Ulil Albaab, Kab. Gowa.

VERIFIKASI LEMBAGA REHABILITASI DAAR ULIL ALBAAB

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 27 Januari 2020 di Lembaga Daar Ulil Albaab, Kab. Gowa.  Tim Bidang rehabilitasi BNNP Sulawesi Selatan  melakukan koordinasi dengan petugas lembaga rehabilitasi dengan tujuan untuk membina pelaksanaan operasional, administrasi.

VERIFIKASI LEMBAGA REHABILITASI DAAR ULIL ALBAAB

Tim rehabilitasi menyiapkan administrasi dan formulir yang dibutuhkan selama proses verifikasi.  Selanjutnya Tim rehabilitasi melakukan verifikasi terhadap tempat dan layanan yang ada di lembaga terdiri dari: status lembaga, jenis pendekatan/setting layanan, periode rawatan, tanggal berdirinya lembaga dan tanggal mulai rehabilitasi narkoba, akte notaris, NPWP, rekening lembaga, izin pendirian lembaga/izin operasional, jumlah SDM, Kapasitas rawatan, fasilitas/sarana dan prasarana, intervensi layanan yang tersedia, jumlah klien yang dilayani 1 tahun terakhir serta keterbatasan layanan.

VERIFIKASI LEMBAGA REHABILITASI DAAR ULIL ALBAAB

Hasi yang Dicapai verifikasi lembaga rehabilitasi Daar Ulil Albaab, Kabupaten Gowa antara lain :
1) Nama Lembaga: Lembaga Daar Ulil Albaab, Kab. Gowa
– Satus lembaga: Dalam proses pengajuan IPWL
– Bentuk Layanan: rehabilitasi rawat inap sosial dan rawat jalan sosial
– Periode rawatan: 4-6 bulan
– Pendekatan: TC (Therapeutic Community) dan keagamaan
– Tgl berdiri: 10 Oktober 2016 dalam bidang layanan rehabilitasi narkotika
– Tgl mulai rehabilitasi narkoba: 01 Januari 2017
– Layanan selain rehab narkotika: Bimbingan rohani
– Pimpinan lembaga: Shafril Salim Tanrang
– Contact Person: 085255745157
– Izin operasional: Dinsos Kab. Gowa berlaku s.d. Februari 2021
– SDM: dokter 1 org, konselor adiksi 2 org, staf admin 1 org, penceramah agama 4 org
– Kapasitas layanan: Rawat inap 12 org dan Rawat jalan 20 org
– Fasilitas: ruang admin, ruang konseling/asesmen, ruang tidur, kamar mandi, ruang ibadah, ruang olahraga, ruang serbaguna, dapur
– Intervensi layanan yang tersedia: asesmen, konseling individu, FSG (Family Support Group), rukyah syarii, bekam dan herbal
– Jumlah klien yg dilayani 1 thn terakhir: Rawat inap 27 org
– Keterbatasan layanan: Belum adanya psikiater dan psikolog sehingga tidak dapat menangani klien dengan dual diagnosis serta HIV/AIDS

2) Hasil dari verifikasi lembaga tersebut di atas akan dipaparkan dalam pertemuan dengan ketua LRKM lingkup BNNP Sulsel pada hari Jumat, 31 Januari 2020.

BNNP SULAWESI SELATAN

Instagram : @infobnn_prov_sulsel
Facebook : @Humas BNN Provinsi Sulawesi Selatan
Twitter : @humasBNNsulsel

#SiePLR
#BidangRehabilitasi
#BNNPSulsel

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel