
AKSESIBILITAS REHABILITASI MELALUI POJOK KONSELING ADIKSI DI SULAWESI SELATAN
DISUSUN OLEH : SUDARIANTO, S.K.M, M.Kes
- Latar Belakang
Rehabilitasi penyalah guna narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pengguna dari belenggu narkoba, serta merupakan salah satu strategi untuk memutus peredaran gelap narkoba. Hal tersebut sangat berkaitan dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 54 berbunyi “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”. Berdasarkan kebijakan tersebut maka pemerintah wajib menyediakan dan memfasilitasi penyalahguna dan pecandu narkoba untuk memperoleh layanan rehabilitasi, baik rehabilitasi medis ataupun rehabilitasi sosial.
Dalam Undang-Undang tersebut pula, amanah bagi BNN sesuai pasal 70 huruf d adalah melakukan penguatan kemampuan lembaga rehabilitasi yang dimiliki pemerintah maupun masyarakat, baik secara kualitas maupun kuantitas. Disini BNN juga memiliki tanggungjawab untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga rehabilitasi yang dibentuk dan dikelola oleh pemerintah maupun masyarakat untuk memastikan bahwa standarisasi tenaga rehabilitasi, metode rehabilitasi, sarana dan prasarana layanan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dapat terpenuhi.
Bidang Rehabilitasi memiliki tugas yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/ Kota pasal 14 berbunyi “Bidang Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis P4GN di bidang rehabilitasi dalam wilayah provinsi”. Sedangkan tugas Bidang Rehabilitasi pada pasal 15 yang relevan dengan isu strategis antara lain
1. penyiapan pelaksanaan asesmen penyalah guna dan/ atau pecandu narkotika dalam wilayah provinsi
2. penyiapan pelaksanaan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial penyalah guna dan/ atau pecandu narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat dalam wilayah provinsi.
Penyalah guna narkoba di Indonesia berdasarkan hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bekerjasama dengan Lembaga Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia dengan sasaran penelitian penduduk umur 10-59 tahun pada tahun 2017 mencapai 3,376.115 orang. Sedangkan di Sulawesi Selatan dengan sasaran penelitian penduduk umur 10-59 tahun, digambarkan mulai tahun 2008 sebesar 1,80% (103.849 penyalah guna) dan meningkat menjadi 1,95% (124.444 penyalah guna) pada tahun 2011, menjadi 2,08% (125.643 penyalah guna) pada tahun 2014, sebanyak 130.000 penyalah guna pada tahun 2016, meningkat menjadi 138.000 penyalah guna pada tahun 2017 bahkan semakin meningkat jika tidak ditangani dengan baik.
Gambaran dari United Nation On Drugs and Crime (UNODC), dalam laporan tahun 2014 bahwa masih ada kesenjangan (gap) antara kebutuhan pengobatan dengan ketersediaan layanan pengobatan, dimana dari 6 orang pengguna Narkotika hanya 1 orang pengguna yang mendapatkan akses layanan terapi dan rehabilitasi setiap tahunnya. Gambaran tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terapi dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika masih belum memadai dan perlu terus dikembangkan.
Kondisi saat ini yang terjadi di Sulawesi Selatan, yaitu dari perkiraan 138.000 penyalah guna pada tahun 2017 hanya berhasil direhabilitasi pada kisaran 3.396 penyalah guna (2,46%) pada tahun 2015 sampai 2017. Padahal sebanyak 25 Rumah Sakit Umum tambah 4 Puskesmas yang telah dipersiapkan oleh BNN RI untuk melaksanakan layanan rehabilitasi, tetapi hanya 81 penyalah guna yang mengikuti proses layanan rehabilitasi di institusi tersebut pada tahun 2015 sampai 2017, dan tidak ditemukan satu layanan pun yang dilayani pada institusi kesehatan karena kesadaran melaporkan diri, melainkan berasal dari rujukan BNN Provinsi/Kabupaten/Kota atau karena keluhan penyakit penyerta yang diderita.
Hasil skrining intervensi lapangan oleh tim rehabilitasi BNN Provinsi Sulawesi Selatan pada bulan Pebruari sampai Juni 2018 di empat lokasi dengan sasaran yang ditemukan sebanyak 36 penyalah guna narkoba (100%) mengakui tidak melaporkan diri ke lembaga rehabilitasi karena alasan takut tertangkap dan jauh dari tempat tinggalnya.
Analisis Pemecahan Penyebab Masalah Rendahnya Akses Rehabilitasi di Sulawesi Selatan seperti berikut :
Berdasarkan diagram pohon masalah di atas, dapat diuraikan seperti berikut :
- Akibat yang ditimbulkan jika tidak dilakukan pemecahan masalah yaitu a)rendahnya angka kepulihan penyalah guna narkoba, b)meningkatnya pemesanan narkoba dari penyalah guna narkoba, c)meluasnya penyalahgunaan narkoba sampai ke pelosok desa.
- Penyebab permasalahan rendahnya rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba yaitu a)sulitnya akses rehabilitasi dari kecamatan ke Provinsi, b)takutnya pengguna tertangkap oleh penegak hukum, c)tingginya persepsi malu masyarakat.
- Kegiatan yang dilakukan untuk mengatasi penyebab masalah yaitu :
- Penyusunan modul layanan Pojok Konseling (POKO)
- Rapat sinergitas BNNP/K, Dinkes Prov dan Kab./Kota.
- Sosialisasi modul Layanan POKO di daerah uji coba
- Bimtek layanan POKO pada pelaksana Penyakit Tidak Menular
- Launching POKO di Puskesmas, Poskesdes daerah uji coba.
- Pendampingan pelaksanaan Skrining Intervensi Lapangan aktif dan pasif
- Pendampingan pelaksanaan konseling dasar di daerah uji coba.
Berdasarkan penilaian kinerja organisasi di atas analisis pohon masalah, dapat dilakukan intervensi untuk mengetahui gap yang terjadi berdasarkan kondisi saat ini dengan kondisi yang diharapkan. Gap yang ada dapat dibentuk suatu proyek perubahan untuk peningkatan kinerja organisasi.
Kondisi saat ini dapat digambarkan seperti berikut :
- Rendahnya penyalah guna narkoba di Sulawesi Selatan yang mengikuti program rehabilitasi (2,46%).
- Belum semua Kab./Kota di Sulawesi Selatan memiliki struktur BNN Kab./ Kota (12,5%).
- Rendahnya keterampilan petugas pada institusi layanan kesehatan dasar.
- Belum adanya system guide conseling secara on line yang dapat diakses masyarakat.
Sedangkan kondisi ideal yang diharapkan yaitu :
- Kemudahan akses layanan rehabilitasi sampai kecamatan bahkan desa;
- Tersedianya pojok konseling pada layanan kesehatan dasar;
- Terampilnya petugas rehabilitasi pada layanan kesehatan dasar;
- Tersedianya system guide conseling secara on line.
- Tujuan
Aksesibilitas ini bertujuan antara lain :
- Tujuan jangka pendek yaitu untuk memudahkan akses layanan rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba di Kota, Kecamatan dan Kelurahan di Kota Makassar.
- Tujuan jangka menengah yaitu untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan rehabilitasi di daerah uji coba serta pengembangan program ke kabupaten lain.
- Tujuan jangka panjang yaitu untuk menyiapkan akses layanan rehabilitasi secara merata di wilayah Sulawesi Selatan.
- Ruang Lingkup
Ruang Lingkup yang akan dibuat dalam program ini adalah sesuai dengan tugas dan fungsi Bidang Rehabilitasi poin 3)penyiapan pelaksanaan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial penyalah guna dan/ atau pecandu narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat di wilayah provinsi.
D. Rencana Tahapan Aksesibilitas
Rancangan Aksesibilitas Rehabilitasi Melalui Pojok Konseling pada Layanan Kesehatan Dasar yaitu suatu proses dukungan oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan Kab/ Kota dalam rangka mendekatkan layanan rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba ke masyarakat. Proses ini diharapkan memanfaatkan ruangan pada institusi layanan kesehatan dasar pada Puskesmas/ Pos Kesehatan Desa sebagai pojok konseling bagi penyalah guna narkoba. Pojok konseling tersebut berfungsi jika dilakukan kegiatan skrining intervensi lapangan untuk menemukan penyalah guna narkoba baik yang di luar institusi maupun yang datang ke layanan kesehatan dasar karena keluhan penyakit penyerta.
Program ini akan menggunakan modul sebagai pedoman bagi BNN Provinsi Sulawesi Selatan dan Kab./Kota, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kab./ Kota. Modul ini akan digunakan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pada layanan kesehatan dasar, maupun untuk pelaksanaan penemuan klien dan pelaksanaan konseling dasar. Jika program ini berjalan dengan baik, maka akan memudahkan akses penyalah guna narkoba memperoleh layanan rehabilitasi.
Deskripsi secara jelas dapat dilihat pada table berikut ini.
No | TAHAPAN KEGIATAN | DESKRIPSI |
1. | Jangka Pendek | |
a. | Penyusunan Modul Layanan Pojok Konseling | Proses ini menghasilkan modul yang akan digunakan oleh BNNP, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kab./ Kota serta pelaksana layanan. |
b. | Sinergitas dan Kerjasama Lintas Sektor | Proses ini akan membangun sinergitas program yang ditindak lanjuti dengan regulasi kerja sama |
c. | Sosialisasi modul layanan pojok konseling di daerah uji coba | Proses ini menghasilkan laporan peningkatan pemahaman stakeholder sebelum dan sesudah sosialisasi. |
d. | Bimbingan teknis layanan Pojok konseling di daerah uji coba | Proses ini meningkatkan kompetensi minimal 2 petugas per pojok konseling |
e. | Launching Pojok konseling | Proses ini menghasilkan 3 pojok konseling uji coba. |
f. | Pendampingan petugas skrining intervensi lapangan dan konseling dasar | Proses ini menemukan klien di luar kantor dan klien kunjungan karena penyakit penyerta dilanjutkan dengan layanan konseling dasar. |
2. | Jangka Menengah | |
a. | Monitoring dan evaluasi program
|
Proses ini menghasilkan laporan keberhasilan program |
b. | Peningkatan kompetensi petugas rehabilitasi pada layanan kesehatan dasar | Proses ini menghasilkan petugas yang lebih professional |
c. | Pengembangan program aksesibilitas rehabilitasi melalui pojok konseling pada layanan kesehatan dasar ke Kab lain | Proses ini menghasilkan kabupaten baru yang melaksanakan program aksesibilitas rehabilitasi melalui pojok konseling pada layanan kesehatan dasar. |
|
||
3. | Jangka Panjang | |
a. | Rapat Sinergitas Rehabilitasi Tingkat Kab.Kota | Proses ini menghasilkan penambahan kabupaten/ kota yang melaksanakan program aksesibilitas rehabilitasi melalui pojok konseling |
b. | Fasilitasi media guide counseling | Proses ini menghasilkan media layanan konseling on line. |
c. | Pengembangan program aksesibilitas rehabilitasi melalui pojok konseling pada layanan kesehatan dasar ke Kab lain | Proses ini menghasilkan angka pelayanan penyalah guna narkoba meningkat 10% persen per tahun. |
- Kesimpulan
Penyalahgunaan Narkoba saat ini sudah sampai di pelosok kecamatan dan desa. Sedangkan institusi layanan rehabilitasi pada umumnya terletak di ibukota provinsi sehingga penyalah guna narkoba di pelosok ini sangat sulit memperoleh akses rehabilitasi karena faktor geografis.
- Saran
Program aksesibilitas rehabilitasi melalui pojok konseling adiksi pada layanan kesehatan dasar ini diharapkan dapat berproses sehingga penyalah guna narkoba yang di pelosok kecamatan dan desa memperoleh kemudahan akses rehabilitasi di tingkat Puskesmas, Puskesmas Pembantu maupun Pos Kesehatan Desa