
1). Sebelumnya Rutan Klas II.b Jeneponto mengirimkan surat permintaan bantuan tenaga konselor untuk melakukan terminasi terhadap WBP.
2). Plt. Koordinator Bidang Rehabilitasi BNNP Sulsel mengutus 4 orang petugas rehabilitasi untuk melakukan terminasi kepada WBP Rutan Klas II.b Jeneponto
3). Petugas Rutan Klas II.b Jeneponto menyiapkan Form Terminasi yang akan digunakan
Hasil Kegiatan:
1) Tim rehabilitasi BNNP Sulsel melakukan terminasi kepada 40 orang WBP Rutan Klas II.b Jeneponto
2) Sebagian besar WBP telah mendapatkan manfaat dan merasakan perubahan pada diri dan emosionalnya setelah mengikuti Program Rehabilitasi di Rutan Klas II.b Jeneponto
3) Para WBP peserta rehab telah memahami teknik pengendalian sugesti, cara menolak zat, dan teknik komunikasi yang baik.
4) Rencana tindak lanjut yang diberikan yaitu pascarehabilitasi dan butuh penguatan/support system dari keluarga dan komunitas.

BNN Provinsi Sulawesi Selatan Kegiatan Terminasi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Klas II.b Jeneponto

BNN Provinsi Sulawesi Selatan Kegiatan Terminasi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Klas II.b Jeneponto
Demikian untuk menjadi periksa.
#WarOnDrugs
#HumasBNNProv.Sulsel
#Hidup100persen
#CegahNarkoba
#CegahCovid19.