Skip to main content
Edukasi

LAPORAN SURVEI TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT, KUALITAS PELAYANAN DAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI BNNP SULAWESI SELATAN TA. 2019

Dibaca: 242 Oleh 09 Okt 2019Januari 4th, 2021Tidak ada komentar
LAPORAN SURVEI TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT, KUALITAS PELAYANAN DAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI BNNP SULAWESI SELATAN TA. 2019
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

sulsel.bnn.go.id, Makassar – 2019

LAPORAN SURVEI TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT,

KUALITAS PELAYANAN DAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI

BNNP SULAWESI SELATAN TA. 2019

                                                        ===========================================================

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

  1. Latar Belakang

 

Badan Narkotika Nasional atau yang biasa disingkat BNN merupakan sebuah lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas dalam pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol atau yang sering kita sebut selama ini dengan kata Narkoba atau Narkotika. Saat ini, BNN telah memiliki perwakilan daerah di 33 Provinsi. Salah satunya adalah Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi-Selatan. Dengan adanya perwakilan BNN di setiap daerah, memberi ruang gerak yang lebih luas dan strategis bagi BNN dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi-Selatan sendiri mempunyai tugas utama yaitu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Sulawesi-Selatan. Sebagai salah satu badan yang memiliki peran penting sebagai masyarakat maka dibutuhkan indikator untuk mengetahui apakah badan tersebut telah melaksanakan tugasnya dengan baik atau tidak. Penilaian Kualitas pelayanan publik merupakan sebuah indikator utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, mulai pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

 

Kepuasan pelanggan adalah suatu keadaan menyangkut keinginan, harapan dan kebutuhan pelanggan dipenuhi. Suatu pelayanan dinilai memuaskan bila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan. Pengukuran kepuasan pelanggan merupakan elemen penting dalam menyediakan pelayanan yang lebih baik, lebih efisien dan lebih efektif. Apabila pelanggan merasa tidak puas terhadap suatu pelayanan yang disediakan, maka pelayanan tersebut dapat dipastikan tidak efektif dan tidak efisien. Hal ini terutama sangat penting bagi instansi pelayanan publik. Tingkat kepuasan pelanggan terhadap pelayanan merupakan faktor yang penting dalam mengembangkan suatu sistem penyediaan pelayanan yang tanggap terhadap kebutuhan pelanggan, meminimalkan biaya dan waktu serta memaksimalkan dampak

pelayanan terhadap populasi sasaran. Pelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan.

Sebelumnya Survei Kepuasan Masyarakat diatur dalam peraturan KepMen PAN KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan IKM Unit Pelayanan Instansi Pemerintah namun dikarenakan belum mengacu kepada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan perlu adanya keselarasan dengan Standar Pelayanan maka diubah menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 16 Tahun 2014, Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat. Melalui survei ini diharapkan mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan serta mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan melakukan pengembangan melalui inovasi-inovasi pelayanan publik.

Berdasarkan penjelasan tersebut maka dalam rangka peningkatan kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi-Selatan melaksanakan survei tingkat kepuasan masyarakat untuk mendapatkan feed back/ umpan balik atas kinerja/ kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat guna perbaikan/ peningkatan kinerja/ kualitas pelayanan secara berkesinambungan. Program ini diselenggarakan untuk melaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelanggaraan Pelayanan Publik. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam mewujudkan kepemimpinan yang baik (good governance).

 

  1. Tujuan

Tersedianya data Indeks Kepuasan Masyarakat secara periodik, dapat diperoleh manfaat sebagai berikut:

  1. Mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi-Selatan.
  2. Mengetahui tingkat kualitas pelayanan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi-Selatan.
  3. Mengetahui presepsi korupsi masyarakat masyarakat terhadap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi-Selatan.

 

  1. Manfaat

Pelaksanaan survei kepuasan pelanggan memiliki beberapa manfaat yaitu:

  1. Meningkatkan kualitas mutu kinerja unit pelayanan instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  2. Melakukan Penataan sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan, sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara lebih berkualitas, berdaya guna dan berhasil guna;
  3. Menumbuhkan kreativitas, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
  4. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya peningkatan kualitas layanan hal perlu dilakukan;

 

 

BAB II

PROSEDUR PENGUKURAN SURVEI

 

  1. Metode Penelitian

 

Penelitian ini adalah penelitian kualitatif artinya metode yang digunakan adalah survai, dengan teknik pengumpulan data berupa angket (kuisioner) untuk menampilkan kualitas pelayanan masyarakat yang telah dilakukan. Kuesioner merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi seperangkat pernyataan tertulis kepada responden untuk di jawabnya. Kuesioner yang digunakan oleh peneliti sebagai instrumen penelitian, metode yang digunakan adalah dengan kuesioner tertutup.

 

Instrument kuesioner harus diukur validitas dan reabilitas datanya sehingga penelitian tersebut menghasilkan data yang valid dan reliable. Instrumen yang valid berarti instrument tersebut dapat dipergunakan untuk mengukur apa yang seharusnya diukur, sedangkan instrument yang reliable adalah instrumen yang apabila digunakan beberapa kali untuk mengukur objek yang sama akan menghasilkan data yang sama pula. Instrumen yang digunakan untuk mengukur variabel penelitian ini dengan menggunakan skala likert 4 poin. Jawaban responden berupa pilihan dari 4 alternatif yang ada dan masing-masing memiliki point tersendiri, yaitu :

  1. Tidak setuju/Tidak Puas/Tidak Baik (1)
  2. Kurang setuju/Kurang Puas/ Kurang Baik (2)
  3. Setuju/puas/baik (3)
  4. Sangat setuju/sangat puas/sangat baik (4)

Secara umum teknik dalam pemberian skor yang digunakan dalam kuesioner penelitian ini adalah teknik skala Likert. Penggunaan skala Likert menurut Sugiyono (2013:132) adalah “skala Likert digunakan untuk mengukur sikap, pendapat dan persepsi seseorang atau sekelompok orang tentang fenomena sosial”. Populasi dari survey yang dilakukan oleh BNNP Sulawesi Selatan adalah seluruh tamu yang dating berkunjung pada hari dilakukannya survey pada pukul 08.30-16.30. Sementara itu untuk teknik pengambilan sampel dengan menggunakan sistem random sampling.

 

  1. Waktu dan Tempat Pengumpulan Data

Pengumpulan data dilakukan di unit Kantor Badan Narkotika Nasional (BNNP) Sulawesi Selatan di jalan Manunggal 22 Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate, Makassar pada pukul 08.30-16.30 (saat jam kantor) dengan cara mengisi kuesioner setelah pelanggan menerima pelayanan. Data dikumpulkan dengan selang waktu bulan September 2019 dan dianalisa pada awal bulan Oktober 2019.

  1. Kategori Hasil Analisi Data

Berdasarkan hasil pengumpulan data yang diperoleh, selanjutnya dijumlahkan secara menyeluruh tiap unsurnya yang akan diperoleh nilai rata-rata per unsure penilaian. Nilai tersebut kemudian dikategorikan sebagaimana tercantum pada pedoman kategorisasi dalam table dibawah ini:

Nilai Presepsi Nilai Interval Mutu Pelayanan Kinerja Unit
SKM Pelayanan
1 0-50% D Sangat Kurang
2 51-60% C Kurang
3 61-90 % B Baik
4 91-100% A Sangat Baik

Sumber : Data Primer 2019

 

 

 

BAB III

HASIL DAN PEMBAHASAN

 

  1. Hasil Survei

Segmen Kepuasan Masyarakat

LAPORAN SURVEI TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT, KUALITAS PELAYANAN DAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI BNNP SULAWESI SELATAN TA. 2019

Berdasarkan grafik diatas maka dapat disimpulkan bahwa dari 5 (lima) pertanyaan yang mewakili penilaian atas kepuasan masyarakat terdapat perbedaan persepsi dimana nilai indeks tertinggi diperoleh pada pertanyaan nomor 5 yaitu sebesar 95,83% dan terendah pada pertanyaan 1 dan 2 yaitu sebesar 83,33%. Bila kita hendak menarik kesimpulan makan nilai rata-rata indeks dari kelima pertanyaan tersebut diperoleh nilai 87, 49 % dengan kata lain masuk dalam kategori “baik”.

Segmen Kualitas Pelayanan

LAPORAN SURVEI TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT, KUALITAS PELAYANAN DAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI BNNP SULAWESI SELATAN TA. 2019

Berdasarkan grafik diatas maka dapat disimpulkan bahwa dari 5 (lima) pertanyaan yang mewakili penilaian atas kualitas pelayanan terdapat perbedaan persepsi dimana nilai indeks tertinggi diperoleh pada pertanyaan nomor 3 yaitu sebesar 95,83% dan terendah beradah pada pertanyaan nomor 1 yaitu 85,42%.Bila kita hendak menarik kesimpulan makan nilai rata-rata indeks dari kelima pertanyaan tersebut diperoleh nilai 92,33%.dengan kata lain masuk dalam kategori “sangat baik”.

 

Segmen Presepsi Korupsi

LAPORAN SURVEI TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT, KUALITAS PELAYANAN DAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI BNNP SULAWESI SELATAN TA. 2019

Berdasarkan grafik diatas maka dapat disimpulkan bahwa dari 5 (lima) pertanyaan yang mewakili indeks persepsi korupsi pelayanan terdapat perbedaan persepsi dimana nilai indeks tertinggi diperoleh pada pertanyaan nomor 1 dan 5 yaitu sebesar 93,75% dan terendah pada pertanyaan nomor 3 yaitu 77,08%. Bila kita hendak menarik kesimpulan makan nilai rata-rata indeks dari kelima pertanyaan tersebut diperoleh nilai 84,58% dengan kata lain masuk dalam kategori “baik”.

 

 

BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN

 

 

Setelah dilakukan survey kepuasan layanan masyarakat, kualitas pelayanan dan indeks persepsi korupsi terhadap BNNP Sulawesi Selatan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

  1. Indeks kepuasan layanan masyarakat BNNP Sulawesi Selatan periode triwulan ke-tiga tahun 2019 masuk dalam kategori baik dan masih perlu untuk terus ditingkatkan menuju good governance dengan predikat public service excellent.
  2. Nilai indeks kualitas pelayanan berdasarkan angket yang telah disebar kepada klien / masyarakat yang menerima layanan BNNP Sulsel pada periode triwulan III tahun 2019 memperoleh nilai dalam kategori sangat baik dan sebagai saran agar BNNP dapat mempertahankan predikat sangat baik tersebut;
  3. Nilai indeks persepsi korupsi pada periode survey triwulan III tahun 2019 memperoleh nilai dengan predikat baik dan sebagai saran BNNP harus mengoptimalkan nilai nilai anti korupsi dalam pelaksanaan operasional P4GN di Provinsi Sulawesi Selatan.

 

 

Tertanda

Pelaksana Survey

1.

Maris Oktavia Mias

……..
2.

Fadil

………

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel