Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan informasi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kepada personel Paldam XIV/Hasanuddin Makassar.
Kegiatan ini dibuka oleh Komandan Paldam XIV/Hasanuddin Makassar, kemudian dilanjutkan dengan materi “Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba”
Informasi yang diberikan yaitu :
1. Narkoba menurut UU nomor 35 Tahun 2009
2. Upaya BNN terhadap Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
3. Peran seluruh elemen terhadap P4GN menurut Inpres No 2 Tahun 2020
Kegiatan ini dihadiri oleh Komandan Paldam XIV/Hasanuddin Makassar beserta jajarannya serta ibu-ibu Persit sebanyak 50 orang
#warondrugs
#indonesiabersinar
#indonesiabersih_narkoba