

Sinergitas BNNP Sulawesi Selatan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Dalam Pelaksanaan Kegiatan Deklarasi Kampung Tangguh Bersinar dan Forum Group Discussion (FGD) Di Kabupaten Luwu Utara

Sinergitas BNNP Sulawesi Selatan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Dalam Pelaksanaan Kegiatan Deklarasi Kampung Tangguh Bersinar dan Forum Group Discussion (FGD) Di Kabupaten Luwu Utara

Sinergitas BNNP Sulawesi Selatan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Dalam Pelaksanaan Kegiatan Deklarasi Kampung Tangguh Bersinar dan Forum Group Discussion (FGD) Di Kabupaten Luwu Utara
BNN Provinsi Sulawesi Selatan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Keberadaan Restoratif Justice dalam Upaya Perubahan Perilaku Masyarakat dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum dengan Prinsip Kearifan Lokal” Sekaligus Mendeklarasikan Kampung Tangguh Bersinar yang dilaksanakan pada hari Kamis 03 November 2022 bertempat di Kecamatan Sukamaju.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNNP Sulawesi Selatan Brigjen Pol.Drs.Ghiri Prawijaya.M.Th, Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol.Dodi Rahmawan.S.IK.MH., Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansur,SY, M. SI,Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri,Kejari Luwu utara Haedar,SH.MH,Ketua DPRD Drs. basir.,Kaban Kesbangpol Luwu Utara Eyon,.S.Sos.,Kadis Diknas Drs. Jasrum.,M.Si., serta para Forkopimda Kab.Luwu Utara.
Acara dilanjutkan dengan _Focus Group Discussion_ oleh 4 (Empat) narasumber.
1. Kepala BNNP Sulawesi Selatan Brigjen Pol.Drs.Ghiri Prawijaya.M.Th menyampaikan materi dengan tema “Upaya Komprehensif P4GN”.
2. Dirresnarkoba Polda Sulsel.Polri dalam hal ini Direktorat Narkoba ingin mengambil peran dalam P4GN dgn membentuk Kampung tangguh bersinar bersama sama BNN dan sdh dilakukan dibeberapa wilayah kabupaten sebelumnya ,bersama BNN akan menerapkan RJ dgn cara Rehab melalaui TAT ,
Sehingga para pelaku narkoba yg betul” masuk dlm kategori Penyalaguna / Korban itu tdk dihukum . komitmen tegas terhadap aparat yg terlibat akan ditindak tegas sampai ke PTDH
3.Materi Kesbangpol Luwu Utara , mengajak seluruh masyarakat untuk mengenal apa itu Narkotika ,
Sehingga P4GN ini bisa kita terapkan bersama kita laksanakan .
4. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Luwu Utara .Peran Diknas dalam P4GN ,
Menerapkan target bebas narkoba di dunia pendidikan , dgn mengajak Org tua siswa untk ikut mengawasi dari rumah . melakukan pendekatan secara rohani , dgn melakukan pengajian di sekolah , sehingga pencegahan dapat diterapkan dgn memberi pemahaman bahwa selain berbahaya , Narkoba juga itu Dosa .
Adapun hasil dari FGD tersebut yaitu :
1. Penyamaan persepsi dalam penanganan kasus narkotika di Kab.Luwu Utara
2. Bukan hanya tugas Polri dan BNN saja tetapi stakeholder terkait harus ikut berperan dalam menggelorakan War On Drugs.
3. Wilayah Luwu Utara merupakan salah satu daerah fokus untuk memutus jaringan peredaran Narkoba
4. Pemerintah Kab.Luwu Utara dan stakeholder terkait harus membangun Komunikasi dgn Pihak BNN dan Polda dalam hal P4GN.
5. Memaksimalkan sekolah bebas Narkoba yg dibentuk Polres agar dapat memetakan potensi ancaman dan bisa melakukan penindakan .
6. Implementasikan Inpres 02 Tahun 2020 pada masing masing satker utamanya pada Dinas Pendidikan dalam kegiatan Tes Urine.